Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor E-0018 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
dapat diunduh pada link berikut.
Perpanjangan PJJ mulai tanggal 7 s.d 11 Februari 2022.
Berikut Surat Pemberitahuannya:
Sehubungan dengan adanya warga sekolah yang hasil tes antigennya positif Covid-19, maka SMA Negeri 106 Jakarta tidak mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), terhitung mulai tanggal 24 s.d 28 Januari 2022. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring.