Akhir-akhir ini dunia Pendidikan dipermalukan dengan beberapa prilaku oknum pendidik yang tidak mencerminkan prilaku yang tidak terpuji. Prilaku oknum pendidik ini bukan hanya menyimpang dari etika seorang pendidik tetapi juga berdampak terhadap dunia pendidikan, yang dapat menggambarkan bahwa moralitas para pendidik dapat dipertanyakan. Beberapa prilaku para oknum pendidik yang tidak mencerminkan etika pendidik dapat dilihat dari beberapa kejadian atau peristiwa yang terjadi dibeberapa tempat dapat dilihat dibeberapa media pemberitaan.
Seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Merangin dilaporkan ke polisi karena diduga guru selingkuh dengan murid sendiri. Oknum guru honorer tersebut berinisial HS (31) selama ini menjalin hubungan asmara dengan siswi di sekolah tersebut, sebut saja Bunga.[1]
Seorang warga di Purworejo, Jawa Tengah melaporkan istri dan lelaki lain yang diduga selingkuhan istrinya. Kedua terlapor adalah guru dan kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN). RS (48) warga Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo melaporkan istrinya EAN (40) ke polisi pada Jumat (21/6/2019) lantaran diduga selingkuh dengan lelaki lain berinisial AY (45) warga Desa Rowobayem, Kecamatan Kemiri. EAN sendiri berstatus sebagai guru di sebuah SMK sedangkan AY merupakan kepala sekolah sebuah SMP di Purworejo. "Ini saya ke sini mau melapor ke polisi karena istri saya selingkuh dengan laki-laki lain. Istri saya guru, PNS di SMK kalau yang selingkuhannya itu kepala sekolah SMP statusnya juga PNS," kata RS ketika ditemui detikcom di Polres Purworejo, Jumat.[2]
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan oknum guru bernama Edi Agustiawan (35) oknum guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Penangkapan warga kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan berawal saat polisi mengamankan Herdi Susanto (34) warga kelurahan kelapa tujuh, Kotabumi Selatan. [3]
Pemkab Wonogiri tengah memproses kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang guru. Hukum pidana penipuan sudah selesai dijalani oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu selama 3 bulan penjara. Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri Suharno mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses kode etik kepegawaian terhadap satu oknum guru perempuan. Oknum guru ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan.Setelah buron selama dua tahun, seorang guru agama di Bengkulu ditangkap polisi, karena terlibat kasus penipuan kepada calon pegawai negeri sipil dan proyek di Bengkulu. Pelaku ditangkap polisi di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku diduga menipu korbannya hingga mencapai Rp 1,8 Miliar. Saat menipu 9 korbannya, pelaku memberi janji bisa meloloskan korban sebagai calon PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu jika memberikan sejumlah uang pada pelaku. Namun setelah uang diberikan, janji menjadi CPNS tidak ditepati. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah bukti setoran uang korban.[4]
Oknum seorang guru SD di Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur diketahui mencabuli sebanyak 30 murid kelas V SD. Selamet Priyanto (46) adalah oknum guru berstatus PNS di SDN Sidomelangean, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Perilaku guru cabuli murid itu dilakukan pelaku pada puluhan korbannya itu pada Oktober 2018.[5]
Dari kejadian-kejadian diatas terlihat bahwa prilaku yang tidak terpuji meliputi perselingkuhan baik antara guru dengan murid atau guru dengan guru, kasus narkoba, maupun penipuan. Prilaku ini jelas bertentangan dengan kode etik guru yang telah dirumuskan pada konggres PGRI XIII pada tanggal 21 s.d 25 November 1973 di Jakarta. Adapun kode etik guru meliputi :
Untuk menciptakan anak didik yang dewasa susila tidak mudah, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Untuk itu sebagai guru hendaknya memberikan prilaku yang dapat diteladani oleh anak didik maupun masyarakat. Guru harus menjadi teladan bagi anak didik, karena anak didik bersifat meniru. Guru harus memiliki akhlak mulia. Karena hanya guru yang memiliki akhlak mulia yang dapat membentuk pribadi yang mulia pada anak didik.
Guru memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan anak didik. Guru memiliki tanggung jawab dalam menanamkan pribadi yang mulia, Susila, cakap pada anak didik. Guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan , tetapi juga harus membina watak atau sikap pada diri anak didik.
Guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan norma kepada anak didik agar tahu man perbuatan Susila dan asusila, mana perbatan yang bermoral maupun tidak bermoral. Semuanorma ini tidak hanya diberikan di kelas, tetapi juga diberikan di luar kelas. Pendikan harus lakukan dengan perkataan, sikap, tingkah laku dan perbuatan.[6]
Hanya dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, anak-anak akan tumbuh mmenjadi pribadi yang berkarakter sehingga fitrah setiap anak yang dilahirkan dapat berkembang optimal. [7] Untuk itu perlu peran keluarga, guru dan komunitas yang berkepribadian yan mulia dalam membangun karakter anak didik.
[1] https://jambi.tribunnews.com/2019/08/15/guru-hs-selingkuh-dengan-siswa-bahkan-berhubungan-badan-di-sekolah-orangtua-korban-lapor-ke-polisi.
[2] Asdar Zuula, Jurnalis · Jum'at 09 Agustus 2019 19:01 WIB,OKE NEWS
[4] KOMPAS TV, SENIN, 30 APRIL2018 08:30 WIB
[5] https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/04/guru-pns-cabuli-30-murid-sd-di-lamongan-beraksi-di-kelas-perpustakaan-dan-rumahnya
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anank Didik, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2005
[7] Ahmad Mansur, Pendidikan Karakter berbasisi Wahyu, Gaung Persada Press, Jakarta, 2016
Komentar